Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022
 TAHUKAH KAMU. APA SAJA YANG TERMASUK LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA ?? (29 11 2021) AGUS SUHERLANMinggu, November 28, 2021 MATERI INI MERUPAKAN KELANJUTAN DARI MATERI EDISI 22 NOVEMBER 2021 Presiden dan Wapres, didepan Istana Negara (Sumber: MediaIndonesia) Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai dua lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang ketiga sampai dengan selesai (Ke-8) yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan Komisi Yudisial (KY). Sebelum itu, terlebih dahulu kita ulas balik mengenai apa saja yang termasuk kedalam lembaga tinggi Negara. Berikut Ulasan singkatnya nya :   Sebagaimana ditulis dalam laman Wikipedia.org yang dimaksud dengan lembaga tinggi Negara adalah Institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia ...
 BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA SESUAI UUD 1945 AGUS SUHERLANSenin, Oktober 11, 2021  PENGERTIAN, JENIS DAN SIFAT KEDAULATAN Pengertian Kedaulatan Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ; 1) Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY. 2) Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE 3) Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI 4) Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS Makna dari istilah-istilah di atas kesemuanya memiliki arti "tertinggi". Jadi kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atau kekuasaan yang tidak terletak di bawah kekuasaan tertentu atau kekuasaan yang tertinggi yang ada dalam suatu Negara. Jenis Kedaulatan Menurut Jean Bodin (1500 - 1590), Ada dua jenis kedaulatan yaitu: 1. Kedaulatan kedalam (intern), yaitu kekuasaan tertinggi di d...
 FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SERTA DAMPAK OTONOMI DAERAH AGUS SUHERLANSenin, September 06, 2021   OTONOMI DAERAH ADALAH : Hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH A. Sumber daya manusia B. Sumber daya alam C. Kesediaan dana D. Sarana dan prasrana yang tersedia E. Manajemen/pengelolaan F. Pengawasan dan pembinaan   DAMPAK POSITIF ADANYA OTONOMI DAERAH A. Masyarakat di daerah akan lebih mengembangkan potensinya karena ada semangat bersaing dengan masyarakat lain B. Perkembangan pembangunan ekonomi daerah terutama luar Jawa dan Jakarta lebih baik dari sebelum pelaksanaan otonomi daerah   C. Iklim berusaha dan usaha masyarakat lebih kondusif dan berkembang   D. Kesejahteraan warga daerah dirasakan semakin meningk...