TAHUKAH KAMU. APA SAJA YANG TERMASUK LEMBAGA TINGGI NEGARA DI INDONESIA ?? (29 11 2021)
AGUS SUHERLANMinggu, November 28, 2021
MATERI INI MERUPAKAN KELANJUTAN DARI MATERI EDISI 22 NOVEMBER 2021
Presiden dan Wapres, didepan Istana Negara (Sumber: MediaIndonesia)
Pada materi sebelumnya sudah dibahas mengenai dua lembaga tinggi negara, yakni MPR atau Majelis Permusyawaratan rakyat dan Presiden. Dan kali ini, pembahasan kita adalah mengenai lembaga tinggi negara yang ketiga sampai dengan selesai (Ke-8) yakni DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat sampai dengan Komisi Yudisial (KY).
Sebelum itu, terlebih dahulu kita ulas balik mengenai apa saja yang termasuk kedalam lembaga tinggi Negara. Berikut Ulasan singkatnya nya :
Sebagaimana ditulis dalam laman Wikipedia.org yang dimaksud dengan lembaga tinggi Negara adalah Institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945.
Sebelum amendemen UUD 1945, Lembaga tinggi Negara di Indonesia itu terdiri dari :
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI),
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI),
Dewan Pertimbangan Agung Republik Indonesia (DPA-RI), dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Setelah amendemen UUD 1945, disebut lembaga negara dan terdiri atas:
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR)
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR)
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD)
Lembaga Kepresidenan (Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia),
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK)dan
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK)
Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY)
Pembubaran Dewan Pertimbangan Agung dikarenakan tidak efisiennya lembaga tinggi negara ini. DPA tidak memiliki kewenangan hukum atau politik dan hanya dapat memberikan saran kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya. DPA juga sering dihumorkan dengan istilah "Dewan Pensiun Agung" karena keanggotaanya terdiri dari pensiunan-pensiunan pejabat.
UNTUK MATERI LEBIH LENGKAP, SILAHKAN KALIAN BACA (DISINI)
Setelah membaca materi mengenai Lembaga Tinggi Negara, Peserta didik diharapkan mengerjakan tugas individu, dengan cara Unduh Soal == (UNDUHSOAL).
Setelah mengunduh soal, silahkan kerjakan dengan tetap berpedoman pada materi yang sudah ada.
Batas waktu mengirimkan jawaban adalah Hari ini juga (senin, 29 November 2021) pukul 16.00 WIB (Bagi yang belajar dirumah)
Bagi yang sudah mengikuti belajar TATAP MUKA disekolah, batas waktu mengirimkan tugas adalah pukul 10.00 WIB (Hari ini juga).
Bagi peserta didik yang sudah memiliki Blog, diharapkan dapat menyalin materi ini pada blognya masing-masing (kirim link nya ke WA Group)
Bagi yang belum memilliki Blog, Silahkan belajar membuat blog dengan mencari literasi yang ada di internet.
Trims dan Salam sehat.
Komentar
Posting Komentar